Rabu, 09 Juli 2014

Beda Zakat, Infak, Wakaf dan Sedekah

Tulisan ini, aslinya saya ambil dari koran Padang Ekspres terbitan hari Rabu tanggal 9 Juli 2014. Tapi tidak semuanya saya sampaikan disini, hanya yang inti-intinya saja. So, ini buat sharing bagi yang belum tau. Jadi, gak apa-apa lah yaa..

Disimak yuks.. ^_^


Infak berasal dari kata nafaqa yang berarti belanja (nafkah). Ia digunakan seperti, kita memberi nafkah kepada anggota keluarga (istri, anak, ibu, kakak, adik), maka uang infak harus digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti gaji petugas (garin), listrik, telepon, air, alat kebersihan, makan dan minum jama'ah. Tidak digunakan untuk asnaf yang delapan, yang merupakan wilayah zakat, apalagi untuk belanja modal seperti bahan bangunan, mesin, tanah, karpet, keramik, semen dan barang modal lainnya yang menrupakan barang wakaf.

Zakat diserahkan kepada orang yang termasuk dalam asnaf yang tujuh, yaitu fakir, miskin, 'amil, riqab (budak), gharim (orang yang berhutang), ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan) dan fisabilillah (orang yang berperang di jalankan Allah SWT). Tidak diserahkan kepada Masjid, karena Masjid bukan orang. Apabila pengurus Masjid (sebagai 'amil) menerima zakat, maka harus segera dibagikan kepada asnaf yang tujuh tersebut, tidak boleh digunakan untuk Masjid. Jika dipakai untuk Masjid maka orang kaya yang sholat distu akan ikut menikmati uang zakat, sehingga hal ini menjadi haram.

Sedangkan, wakaf harus digunakan untuk barang modal, yaitu barang yang dapat dipergunakan dalam jangka waktu lama, seperti karpet, keramik, semen, batu-batu, pengeras suara, tanah  dan lain sebagainya yang dipergunakan untuk perlengkapan atau kebutuhan Masjid. Uang wakaf tidak boleh digunakan untuk gaji (gharin Masjid), alat pembersih dan benda-benda yang cepat habis. Selama benda yang diwakafkan ada dan bermanfaat, maka pahalanya akan mengalir kepada si wakif (orang yang memberikan wakaf). Benda yang diwakafkan, tidak boleh dijual, digadaikan atau dirubah statusnya sampai hari kiamat.

Rasulullah SAW bersabda kullu ma'rufin shadaqah yang artinya seluruh kebaikan adalah shadaqah (sedekah). Zakat, infak, dan wakaf adalah sedekah. Sedekah lebih luas karena terdiri dari materi dan non materi. Jika kita tidak mampu menolong saudara dengan materi, maka kita bisa membantu dengan pemikiran atau tenaga. Hal ini juga sudah termasuk sedekah. Jika materi, pemikiran, dan tenaga juga tidak ada, maka senyum kepada saudara mu juga termasuk sedekah. ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar